Majalah Suara Harapan — Pemerintah resmi menyelesaikan pembayaran utang obligasi terkait penanganan krisis ekonomi 1997–1998 dan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dilansir dari akun Setkab RI dalam postingan menyatakan, penyelesaian kewajiban ini diraih hanya dalam kurun waktu dua tahun pertama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pencapaian tersebut jauh lebih cepat dibandingkan target jadwal kewajiban semula yang membentang hingga tahun 2043. Dengan demikian, salah satu beban warisan krisis finansial hampir tiga dekade lalu itu kini resmi tuntas lebih awal.
Pelunasan seluruh sisa obligasi pemerintah ini dilakukan memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang dialokasikan sebagai penerimaan negara.
Meski utang obligasi pemerintah telah usai, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI tidak berakhir. Upaya penagihan dan pemulihan aset negara akan terus berjalan secara intensif melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026.


































