Majalah Suara Harapan – Kabar duka kembali menyelimuti wilayah Amfoang. Wempi Kebo, seorang pegawai kecamatan yang baru saja dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dilaporkan meninggal dunia setelah digigit oleh seekor anjing yang diduga kuat terinfeksi virus rabies. Peristiwa tragis yang terjadi di Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memicu alarm kewaspadaan tinggi terkait ancaman penyakit anjing gila di wilayah pelosok.
Dilansir dari Detikcom, Korban mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di Puskesmas Soliu. Betul, korban meninggal di Puskesmas Soliu dengan dugaan gejala rabies. Beliau bekerja di kantor camat Amfoang Tengah, ungkap Sekretaris Kecamatan saat memberikan konfirmasi mengenai status kepegawaian dan kronologi singkat korban.
Respons Cepat dan Langkah Taktis Dinas Kesehatan
Menyikapi pemberitaan dan situasi darurat ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Desemiyety Ngatriany langsung memberikan pernyataan resmi kepada Media Suara Harapan pada Senin, 25 Mei 2026.
Kadis menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran Puskesmas (PKM) dan tenaga kesehatan di lapangan untuk segera mengeksekusi langkah-langkah penanganan taktis guna memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
Berikut adalah 5 langkah konkret yang diambil oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang:
Edukasi dan Advokasi Masif: Puskesmas diinstruksikan untuk aktif melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi langsung kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai bahaya laten rabies dan pentingnya penanganan dini.
Tatalaksana Medis Korban GHPR: Melakukan penanganan menyeluruh terhadap seluruh korban Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tatalaksana teknis yang berlaku.
Penyediaan Logistik VAR: Menjamin ketersediaan logistik berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) yang memadai dan siap didistribusikan untuk semua kasus gigitan baru.
Trasing Riwayat Gigitan (Identifikasi Kasus): Mengidentifikasi kembali semua warga yang memiliki riwayat pernah digigit HPR namun belum pernah menerima suntikan VAR dan belum menunjukkan gejala, agar segera mendapatkan tindakan vaksinasi pencegahan.
Sinergi Lintas Sektor dan Pengamanan Hewan: * Berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan aparat keamanan untuk memastikan hewan penular rabies (HPR) diikat atau dikandangkan minimal selama 6 bulan demi menekan angka kasus gigitan.
Bekerjasama dengan Dinas Peternakan (Disnak) untuk melakukan pengambilan spesimen otak hewan guna uji laboratorium.
Khusus untuk kasus fatal yang berujung kematian, Dinkes melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi riwayat gigitan serta melacak asal-usul pergerakan hewan penular tersebut.


































