Jakarta, – Badan legislatif (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang tentang Desa. Salah satu poin dalam revisi UU tersebut adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapa tahun dari sebelumnya enam tahun.
Revisi undang-undang tersebut juga mengatur alokasi dana desa, yang merupakan bagian dari dana transfer daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun maksimal dua periode,” kata Achmad Baidowi, wakil ketua badan legislasi DPR, yang memimpin rapat persetujuan revisi undang-undang tersebut, Selasa (6/2/2024).
Dia menambahkan bahwa revisi undang-undang tersebut juga bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional dan memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam mengelola sumber daya dan anggarannya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut, mengatakan bahwa revisi undang-undang tersebut juga merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengeluhkan keterlambatan dan penyalahgunaan dana desa oleh pemerintah daerah.
“Kami mengusulkan agar dana desa untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati,” kata Tito. (Detik.com)