KUPANG, SH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Acara yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Jumat (27/9) itu dihadiri oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Dalam sambutannya, Alexon menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan ASN mematuhi prinsip netralitas dan tidak memihak kepentingan selain bangsa dan negara.
“ASN dan Kepala Desa harus menjaga netralitas agar pelayanan publik tetap terjaga, bebas dari intervensi, pengaruh, dan konflik kepentingan. ASN harus obyektif dan adil,” kata Alexon.
Ia juga berharap deklarasi yang ditandatangani bersama ini dapat mencegah praktik intimidasi atau ancaman terhadap ASN maupun masyarakat, serta menghindari keterlibatan dalam politik uang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, yang membuka acara secara resmi, menyoroti peran penting Bawaslu dalam mencegah pelanggaran netralitas ASN.
“Fokus kami bukan pada jumlah kasus yang ditangani, melainkan pada pencegahan. Kesuksesan Pilkada 2024 ada di tangan kita semua, mari jalin komunikasi dan kerjasama yang baik,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, menegaskan bahwa deklarasi ini adalah langkah mitigasi untuk menghindari kerawanan pemilu, termasuk soal netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa.
Amrunur menambahkan, meski ASN memiliki hak untuk memilih, mereka dilarang terlibat dalam politik praktis.
“ASN boleh hadir dalam kampanye, namun hanya dalam kapasitas untuk mendapatkan informasi, bukan untuk memfasilitasi atau mempengaruhi masyarakat. Jika hadir di satu kampanye, sebaiknya hadir juga di kampanye paslon lain demi menjaga asas keadilan,” jelasnya.
Deklarasi ini diharapkan dapat mengukuhkan komitmen ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Kupang untuk tetap netral dan menghindari pelanggaran selama Pilkada berlangsung.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Forkopimda Kabupaten Kupang, Plt. Sekda Novita Foenay, Plt. Asisten 1 Pieter Charles Sabaneno, serta para pimpinan OPD dan Kepala Desa se-Kabupaten Kupang. (Sipers Prokopim KK/84/24/Red)