Kupang, Suara Harapan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Dinkes Kabupaten Kupang menempati urutan kedua dengan nilai 87,50, di bawah Dinkes Kabupaten Ende yang memperoleh nilai 87,87.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang yang sekarang menjadi Staf Ahli Bupati, dr. Robert Amaheka, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno yang telah memberikan arahan dan dukungan sehingga standar pelayanan publik Dinas Kesehatan bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
Predikat kepatuhan tinggi berarti Dinkes Kabupaten Kupang telah memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan publik meliputi aspek input, proses, output, dan pengaduan.
Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang bertugas mencegah dan menangani maladministrasi. Penilaian dilakukan dengan menggunakan metode traffic light system, yaitu zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang, dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi.
Daerah yang juga memperoleh penilaian tingkat kepatuhan tinggi atau masuk zona hijau antara lain Kabupaten TTU, Belu, Manggarai Barat, dan Sabu Raijua.
Penilaian pelayanan publik ini bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mengukur dan mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Karena itu Ombudsman NTT mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bermutu dan berkeadilan di NTT. (*)