Suara Harapan – Kupang, Suara Harapan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang menunjukkan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT untuk tahun 2023.
Predikat ini diberikan berdasarkan penilaian standar pelayanan publik yang meliputi aspek input, proses, output, dan pengaduan. Dinkes Kabupaten Kupang berhasil mencapai nilai 87,50, hanya kalah tipis dari Dinkes Kabupaten Ende yang meraih nilai 87,87.
Dengan predikat ini, Dinkes Kabupaten Kupang menempati peringkat kedua di NTT dalam hal kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan. Dinkes Kabupaten Kupang juga masuk dalam zona hijau, yang menandakan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Prestasi ini tidak lepas dari peran dan dukungan Bupati Kupang, Korinus Masneno, yang memberikan arahan dan bimbingan kepada Dinkes Kabupaten Kupang. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang yang kini menjadi Staf Ahli Bupati, dr. Robert Amaheka, mengucapkan terima kasih kepada Bupati atas dukungannya.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, menggunakan metode traffic light system untuk melakukan penilaian. Metode ini mengelompokkan daerah menjadi zona merah, kuning, dan hijau, sesuai dengan tingkat kepatuhan mereka terhadap standar pelayanan publik.
Selain Dinkes Kabupaten Kupang, daerah yang juga masuk dalam zona hijau adalah Kabupaten TTU, Belu, Manggarai Barat, dan Sabu Raijua. Ombudsman NTT mengharapkan semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di NTT, agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang bermutu dan berkeadilan.