Kupang, Suara Harapan – Di tengah pandemi Covid-19, Direktur PT. Dua Sekawan, Haji Darwis, berhasil menyelesaikan proyek Gedung Olah Raga (GOR) Kupang. Proyek ini menjadi ikon penting bagi Kabupaten Kupang.
Haji Darwis memulai proyek ini dengan menolak permintaan fee 10 persen dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Seprianus Lau, yang mengaku diberi instruksi oleh Wakil Bupati Kupang kala itu, Jerry Manafe.
“Kalau memang seperti itu, mendingan diambil saja proyek ini karena saya tidak mungkin mau memberi sebelum bekerja dan saya tidak tahu apakah proyek ini untung atau tidak,” tegas Haji Darwis saat itu.
Pandemi Covid-19 menambah tantangan dalam penyelesaian proyek. Pekerja sempat mogok karena takut tertular virus.
“Saya memohon kepada Bupati untuk menghentikan sementara proyek hingga situasi membaik,” ujar Haji Darwis. Ia juga memastikan kebutuhan pekerja tetap terpenuhi selama penundaan.
Setelah mendapat persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek dilanjutkan dengan protokol kesehatan ketat.
Meski proyek selesai 100 persen, Haji Darwis hanya menerima pembayaran 63 persen. Ia menolak pembayaran tersebut. Pemda kemudian meminta verifikasi dari ahli Politeknik Kupang yang mengonfirmasi bahwa gedung telah selesai dengan baik.
Namun, hingga 2021, Haji Darwis belum menerima pembayaran penuh. “Saya merasa tidak mendapat keadilan,” ungkapnya. Ia membawa kasus ini ke pengadilan negeri Kupang dan menuntut ganti rugi sebesar Rp30 miliar.
Setelah mediasi, pengadilan memutuskan Pemda harus membayar Haji Darwis sebesar Rp5,8 miliar pada Desember 2022.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu integritas dalam proyek pembangunan dan penanganan kasus hukum yang melibatkan kontraktor. (*)