Kupang, Suara Harapan – Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean menyatakan akan melaporkan Bupati Kupang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pemalsuan aset tanah.
Salean, yang baru saja diperiksa Kejaksaan Tinggi NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang di Jalan Veteran Kota Kupang, mengatakan bahwa tanah seluas 420 meter persegi tersebut adalah miliknya dan telah memiliki putusan inkracht dari Mahkamah Agung pada tahun 2021.
“Sebenarnya yang harus dihukum itu Bupati Kupang, karena dia yang memalsukan tanah itu sebagai aset yang bukan menjadi miliknya,” kata Salean, Senin (4/3/2024), seperti dilansir Pos Kupang.
Salean menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pengalihan aset, melainkan menerima satu bidang kavling sebagai warga Kota Kupang.
“Jadi, itu bukan milik tanah daerah, itu tanah milik negara dan saya menerima satu bidang kavling,” kata dia.
Pemeriksaan Salean di Kejaksaan Tinggi NTT sempat mengalami kesalahpahaman, namun dia mengatakan bahwa prosesnya berjalan lancar.
Salean, yang berniat maju kembali sebagai Wali Kota Kupang pada periode 2024-2029, menyatakan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan haknya atas tanah tersebut.