Oelamasi, Suara Harapan – Pemerintah Kabupaten Kupang (Pemkab Kupang) meluncurkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Mobile Banking Bank NTT di ruang rapat Bupati, Jumat (22/3/2024).
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, terobosan ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkab Kupang dan Bank NTT.
“Kerjasama ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak daerah,” kata Masneno dalam keterangannya, Jumat (22/3).
Menurutnya, pembayaran PBB-P2 melalui Mobile Banking Bank NTT dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Wajib pajak hanya perlu mengunduh aplikasi “B’Pung mobile bankNTT” dan melakukan scan QR atau QRIS pada lembar tagihan PBB.
“Pembayaran PBB-P2 melalui Mobile Banking Bank NTT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ujar Masneno.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Didiet Aditya Budi Prabowo mengapresiasi peluncuran layanan ini. Dia yakin layanan ini akan membantu masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan PAD Kabupaten Kupang.
“Terus kembangkan ekosistem digital ini sehingga masyarakat terbiasa menggunakan digital,” kata Didiet.
Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi Frans Boli Tobi mengatakan, Bank NTT berkomitmen untuk mendukung Pemkab Kupang dalam meningkatkan PAD.
“Bank NTT selalu siap mendukung program Pemkab Kupang,” kata Tobi. (Sipers Prokopim KK/25/24/Red)