Majalah Suara Harapan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Oesao.
Informasi mengenai materi tuntutan ini disampaikan langsung oleh JPU Andre Keya kepada redaksi Suara Harapan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan rincian tuntutan bagi masing-masing terdakwa.
Tuntutan untuk David Wungubelen (Penyedia Jasa)
Terdakwa David Wungubelen selaku kontraktor/penyedia jasa dalam proyek pembangunan tersebut dituntut hukuman
Pidana Pokok Hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Denda, Kategori 3 sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 5 bulan.
Uang Pengganti, Diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp451.956.041,4. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Adriana Bety yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini dituntut dengan rincian:
Pidana Pokok, Hukuman penjara selama 2 tahun.
Denda, Kategori 3 sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 5 bulan.


































