Majalah Suara Harapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang secara resmi mengambil langkah hukum lanjutan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara dugaan korupsi proyek Oenuntono.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan bahwa pihaknya menempuh upaya Kasasi bagi terdakwa yang divonis bebas, serta Banding untuk lima terdakwa lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Pernyataan ini disampaikan Yupiter melalui Panggilan Whatsap singkat kepada redaksi Media Suara Harapan pada Kamis (14/5/2026).
Terkait satu terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yupiter menjelaskan bahwa langkah Kasasi diambil atas instruksi pimpinan di Kejaksaan Tinggi NTT.
Sesuai petunjuk pimpinan, kami diperintahkan untuk melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukumnya adalah Pasal 361 KUHAP ketentuan peralihan, mengingat perkara ini dilimpahkan pada Desember 2025 sehingga masih menggunakan hukum acara lama, jelas Yupiter.
Ia menambahkan bahwa pernyataan Kasasi telah disampaikan pada Selasa sore. Sejalan dengan putusan hakim, terdakwa yang bebas tersebut juga telah dikeluarkan dari tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada waktu yang sama.
Sementara itu, untuk lima terdakwa yang dinyatakan bersalah, jaksa memilih untuk mengajukan Banding. Fokus utama keberatan jaksa terletak pada selisih nilai kerugian negara yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Poin-poin keberatan Kejari Kupang, Yupiter menyatakan;
Pertama, Selisih Anggaran, Hakim memutuskan kerugian negara sebesar Rp490 juta, jauh di bawah dakwaan jaksa sebesar Rp1,3 miliar.
Kedua, Asas Kemanfaatan, Jaksa menilai negara tetap merugi total karena aset fisik yang dibangun nyata-nyata tidak berfungsi. Fakta di lapangan, air tidak ada sama sekali, padahal negara membiayai proyek itu senilai Rp1,3 miliar, tegas Yupiter.
Karena aset ini tidak bermanfaat, kami tetap berpatokan pada kerugian Rp1,3 miliar. Putusan hakim hanya mempertimbangkan sebagian kecil, sehingga negara masih mengalami kerugian ratusan juta rupiah, tambahnya.
Pernyataan Banding telah didaftarkan ke PN Tipikor Kupang Kelas 1A pada Rabu sore. Saat ini, tim JPU tengah menyusun memori banding untuk segera diserahkan. Adapun kelima terdakwa tersebut saat ini masih berada dalam status penahanan Pengadilan Tinggi, pungkasnya.
Majalah Suara Harapan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


































