BABAU, SH – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan, Kelurahan Babau menggelar rapat koordinasi pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu. Rapat koordinasi ini dilakukan menyusul masalah di RT 32 dimana salah satu warga menjadi korban.
Rapat yang dihadiri oleh lurah, perangkat desa, RT/RW, karang taruna, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait penyelenggaraan acara masyarakat di wilayah Kelurahan Babau.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penegasan peran RT/RW dalam penyelenggaraan acara. RT/RW wajib menyampaikan undangan kepada pihak kelurahan dan duduk di depan sebagai perwakilan pemerintah dalam setiap acara.
Selain itu, durasi penyelenggaraan acara dibatasi hingga pukul 22.00 WITA dan keluarga penyelenggara wajib membuat pernyataan tanggung jawab.
“Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi seluruh warga. Oleh karena itu, kami membuat aturan yang jelas terkait penyelenggaraan acara. Harapannya, dengan adanya aturan ini, semua pihak dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban,” ujar Lurah Babau, Willy Jami.
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Bagi warga yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat, akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Sanksi tersebut meliputi tidak mendapatkan pelayanan administrasi, denda uang senilai Rp 5 juta, babi hidup 1 ekor, beras 100 kg, dan segala kerusakan akibat terjadinya keributan dibebankan pada pelaku.
“Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Kami tidak ingin ada lagi kejadian yang mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan,” tegas Willy.
Pihak kelurahan sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh warga. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh warga dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*)