OELAMASI, SH – Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi administrasi kependudukan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang yang akan digelar pada 27 November 2024.
Imbauan ini disampaikan guna memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.
Nichson Manggoa menekankan pentingnya keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat pemilihan nanti.
“Meskipun sudah terdaftar dalam DPT, setiap pemilih wajib membawa KTP saat datang ke TPS pada 27 November. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, diharapkan segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/9).
Lebih lanjut, Manggoa menyatakan bahwa bagi warga yang belum dapat memperoleh KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat memberikan print biodata yang berisi foto pemilih sebagai pengganti sementara. Dokumen ini dapat digunakan pada saat pemungutan suara.
Manggoa menjelaskan, saat ini, PPS tengah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Proses rekapitulasi ini akan berlanjut dengan rekapitulasi serentak oleh PPS pada 7 September, yang kemudian akan diserahkan kepada PPK untuk dilakukan pleno rekapitulasi pada 11 September.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kupang akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada 21 September 2024, dengan pengumuman DPT yang akan dilakukan pada 22 September.
Manggoa berharap media terus aktif memberitakan informasi ini agar masyarakat yang belum terdaftar segera melapor ke desa atau PPS untuk didata.
Selain itu, Manggoa juga memberikan apresiasi kepada media yang telah aktif memberitakan tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kupang.
“Dengan informasi yang lengkap, masyarakat dapat memilih calon pemimpin berdasarkan visi dan misi yang disampaikan pada saat kampanye atau sosialisasi,” katanya. (*)