Kupang, Suara Harapan – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar advokasi terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang rapat Bupati Kupang pada Jumat (1/3).
Bupati Kupang Korinus Masneno menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Perda KTR.
“Kita memiliki kepentingan yang sama yakni membangun masyarakat khususnya di kab. Kupang dengan mempersiapkan generasi emas di masa mendatang,” kata Masneno.
Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Kupang, terjadi peningkatan jumlah perokok aktif di Kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas dari 23,7% (Riskesdas 2013) menjadi 26,3% (Riskesdas 2018).
“Kami menyambut gembira dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dengan harapan agar Kab. Kupang dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU kesehatan No. 17 tahun 2023 pasal 151,” jelas Masneno.
Masneno berharap Kadis Kesehatan dan Kabag Hukum Setda kab. Kupang segera merancang Perda KTR untuk mewujudkan tujuan utama penetapan KTR, yaitu: menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok; mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; meningkatkan produktivitas kerja yang optimal; dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
Masneno juga menegaskan bahwa niat baik ini sejalan dengan misi utama Pemkab Kupang dalam membangun sumber daya manusia yang sehat dan sejahtera.
“Dukungan dari Kemenkes dan pihak terkait lainnya terhadap kesehatan masyarakat kab. Kupang termasuk KTR tetap berkelanjutan, sehingga kab. Kupang menjadi salah satu kabupaten yang unggul dan maju serta masyarakatnya sehat dan sejahtera,” harap Masneno.

Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti, mengatakan bahwa progres ini sesuai dengan UU Kesehatan terbaru untuk mengimplementasikan budaya KTR.
“Memang tidak dilarang merokok, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain,” kata Eva Susanti.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyakit tidak menular dan kematian akibat asap rokok.
“Terima kasih kepada Pemkab Kupang, semoga seluruh jajaran di Pemkab Kupang bisa menerapkan KTR dan membentuk proses Perda di kab. Kupang. Karena ini merupakan tugas mulia untuk menciptakan generasi yang lebih sehat,” ujar Eva Susanti.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto, Analis Produk Hukum. Direktorat PHD Kementerian Dalam Negeri RI Siti Hadijah, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Hanifah Rogayah dan Meuthia Rachmah, Bagian Hukum dan Organisasi Kemenkes Fajar Kurniawan, Kadis Kesehatan Kab. Kupang, dan Kabag Hukum Setda Kab. Kupang Jane Paoe. (Sipers Prokopim KK/20/24/Red)