Oelamasi, Suara Harapan – Selain infrastruktur, calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) NTT 2, Yerak Almodat Bobilex Pakh, juga berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat adat atas kawasan hutan.
Ditemui Suara Harapan belum lama ini, caleg dari Partai Demokrat nomor urut 7 itu mengatakan bahwa ia memiliki pengalaman 14 tahun sebagai notaris dan PPAT, yang membuatnya mengerti permasalahan tanah dan hutan di daerahnya.
Ia menemukan banyak desa termasuk di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara yang terkendala dengan status tanah mereka yang masuk dalam kawasan hutan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Itu saya temukan di Oelnasi, Oelpuah, Kairani, bahkan di Soe dan Kefa,” ujar pria yang biasa disapa Bobby Pakh itu.
“Saya pikir undang-undang pokok Agraria juga memberi kewenangan kepada masyarakat adat untuk tetap memiliki lahan itu. Itu yang akan saya perjuangkan,” lanjut Bobby.
Pria kelahiran Pariti itu menegaskan bahwa tanah ulayat adalah bagian dari identitas, budaya, dan mata pencaharian masyarakat adat. Tanah ulayat juga memiliki nilai ekonomi, sosial, dan ekologis yang tinggi.
“Oleh karena itu, perlindungan hak atas tanah ulayat adalah esensial untuk melestarikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat adat,” tegasnya.
Bobby mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga-lembaga terkait, untuk menyelesaikan permasalahan status tanah dan hutan yang menyangkut hak masyarakat adat.