Kupang, Suara Harapan – Seorang wanita asal Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara nyaris tewas setelah dianiaya dengan 10 tikaman oleh pacarnya, Jordi Teftai alias Iba. Penganiayaan brutal ini terjadi pada tanggal 31 Maret 2024, di rumah Iba di Niki Niki, Kabupaten Tengah Selatan.
Korban berinisial EB datang ke rumah Iba setelah mendapat ancaman dari pelaku bahwa anaknya akan dibunuh jika dia tidak bertemu. Saat tiba di rumah, EB langsung disambut dengan lemparan parang oleh Iba, namun tidak mengenai tubuhnya.
Selanjutnya, EB disekap di dalam ruangan dan disayat secara membabi buta oleh Iba dengan pisau. Penganiayaan tersebut berlangsung selama 7 jam, dari pukul 19.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA.
Setelah pelaku tertidur, EB berusaha keluar dari rumah dengan tubuh berlumuran darah. Upaya pelariannya diketahui oleh beberapa warga, namun mereka tidak berani menolong karena takut pada Iba yang terkenal kejam.
EB akhirnya berhasil sampai di Polsek Niki Niki dengan diantar oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun, dia tidak mendapatkan pertolongan dari petugas yang ada di sana.
Barulah setelah menghubungi keluarganya, EB akhirnya mendapat bantuan dan dilarikan ke puskesmas terdekat. Karena kondisinya kritis, EB dirujuk ke RS Leona Kefamenanu.
Suasana tragis tersebut membuat EB hampir meninggal karena kehabisan darah. Beruntung, beberapa anggota TNI Yonif 744 Kefamenanu dengan sigap membantu mendonorkan darahnya.
Hingga saat ini, pelaku penganiayaan brutal ini belum ditangkap. Pihak korban baru menerima SP2HP yang berisikan gelar perkara jadwal penyelidikan kasus yang dilimpahkan ke Polres TTS.
Korban yang masih menjalani perawatan medis terus diteror oleh pelaku melalui pesan WhatsApp, yang mengatakan akan menghabisi nyawanya jika hubungan mereka putus.
Pengacara korban, Advokat Herry F.F Battileo, SH,MH, menyayangkan sikap dan kinerja kepolisian Polsek Niki Niki yang membiarkan pelaku berkeliaran bebas dan belum ditangkap. Dia berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolres dan Kasat Reskrim Polres TTS.
Kasus ini menjadi pengingat akan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Penting bagi penegak hukum untuk bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus-kasus seperti ini, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi para perempuan. (*)