Oelamasi, Suara Harapan – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang tahun 2023 hanya mencapai Rp 59 miliar atau 56 persen dari target Rp 113 miliar. Hal ini menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 6 bulan.
Salah satu penyebab rendahnya PAD Kabupaten Kupang adalah adanya pembiaran dan kecolongan yang terjadi di sektor-sektor pemasukan daerah, seperti retribusi dan pajak.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau, yang mengkritik kinerja pemerintah daerah yang tidak mampu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Lololau menyoroti beberapa kasus yang menunjukkan adanya pembiaran atau kecolongan, seperti ada kendaraan yang ditahan untuk ditagih retribusi sementara yang lain diloloskan di pintu masuk yang dijaga Pol PP.
“Sepertinya ada deal-deal dengan pengusaha-pengusaha tertentu sehingga ada kendaraan dibiarkan lolos. Kalau pakai cara-cara seperti itu bagaimana kita bisa penuhi target,” ujar Lololau kepada Suara Harapan, Rabu (3/1/2024).
“Yang kedua kita kalau tagih di mulut tambang, apa benar ada kejujuran di situ atau permainannya sama saja,” lanjutnya.
Selain itu, menurut Lololau, kendaraan yang mengambil bahan galian C di wilayah Amarasi Barat juga tidak dipungut biaya. Hal ini membuat banyak kendaraan yang lebih memilih mengambil bahan galian C di situ daripada di Takari.
“Hal ini jelas merugikan pemerintah dan membuat realisasi PAD kita sangat rendah. Apalagi pos penerimaan daerah kita hanya dari pajak galian C itu,” ujar Lololau.
Karena itu ia berharap pemerintah daerah lebih tegas, kreatif dan inovatif sehingga ke depan hal ini tidak terulang lagi.
“Kita berharap ke depan pemerintah daerah bisa lebih baik dan lebih kreatif dalam mengelola PAD dan membayar TPP. Karena ini menyangkut kesejahteraan dan motivasi para ASN yang bekerja untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.