KUPANG, SH – Pemerintah Kabupaten Kupang bersama UNICEF dan CIS Timor melanjutkan diskusi untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum dalam pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Kupang.
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kupang, Kamis (13/6), merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya yang bertujuan mengatasi masalah anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau putus sekolah.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita D. E. Foenay, menekankan pentingnya kolaborasi dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini.
“Salah satu tugas Pemerintah adalah membuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang,” ujar Foenay.
“Kami berharap masukan-masukan dari semua pihak untuk mengatasi hal ini,” lanjutnya.
Perwakilan CIS Timor, Elvrid Saneh, menyatakan bahwa UNICEF dan CIS Timor akan merangkul semua pihak untuk mengatasi masalah ini.
“Untuk merealisasikan kehadiran Perbup Penanganan Anak Tidak Bersekolah di Kabupaten Kupang sebagai legalisasi kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan anak tidak bersekolah, memang perlu beberapa langkah agar produk yang dihasilkan betul-betul berguna,” kata Saneh.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang atas dukungan aktifnya terhadap Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Kupang.(Sipers Prokopim KK/62/24/Red)