• Home
  • About
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • NewsHot!
    Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

    Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

    Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

    Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

    ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

    ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

    WAKIL BUPATI KUPANG HADIRI PERAYAAN PASKAH ELPIDA INTERNATIONAL SCHOOL 2026

    WAKIL BUPATI KUPANG HADIRI PERAYAAN PASKAH ELPIDA INTERNATIONAL SCHOOL 2026

    Desakan Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, Sinyal Kuat Suara akar Rumput NTT Mencapai Meja Pusat

    Desakan Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, Sinyal Kuat Suara akar Rumput NTT Mencapai Meja Pusat

    Kasus ‘HFL’ DPRD Kabupaten Kupang Berlanjut, BK Mengeluarkan Surat Rekomendasi Sanksi Kepada Pimpinan Dewan

    Kasus ‘HFL’ DPRD Kabupaten Kupang Berlanjut, BK Mengeluarkan Surat Rekomendasi Sanksi Kepada Pimpinan Dewan

    Trending Tags

    • Sosok
      Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

      Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

      Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

      Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

      Blusukan Ala Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes

      Desa Manusak, Pantulan, Fatukanutu, Pakubaun, Tunfeu, dan Batuinan Diakui BPKP Perwakilan NTT Sebagai Desa Percontohan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

      Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

      Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

      Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

      Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

      Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

      Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Advertorial
      ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

      ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

      Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

      Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

      Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

      Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

      Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

      Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

      Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap  Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

      Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

      Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

      Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

    • Editorial
    • Opini
    • Rohani
    • E-MagazineBaru
    • Video
    • Foto
    No Result
    View All Result
    Majalah Suara Harapan
    • Home
    • NewsHot!
      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

      Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

      ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

      ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

      WAKIL BUPATI KUPANG HADIRI PERAYAAN PASKAH ELPIDA INTERNATIONAL SCHOOL 2026

      WAKIL BUPATI KUPANG HADIRI PERAYAAN PASKAH ELPIDA INTERNATIONAL SCHOOL 2026

      Desakan Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, Sinyal Kuat Suara akar Rumput NTT Mencapai Meja Pusat

      Desakan Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, Sinyal Kuat Suara akar Rumput NTT Mencapai Meja Pusat

      Kasus ‘HFL’ DPRD Kabupaten Kupang Berlanjut, BK Mengeluarkan Surat Rekomendasi Sanksi Kepada Pimpinan Dewan

      Kasus ‘HFL’ DPRD Kabupaten Kupang Berlanjut, BK Mengeluarkan Surat Rekomendasi Sanksi Kepada Pimpinan Dewan

      Trending Tags

      • Sosok
        Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

        Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

        Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

        Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

        Blusukan Ala Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes

        Desa Manusak, Pantulan, Fatukanutu, Pakubaun, Tunfeu, dan Batuinan Diakui BPKP Perwakilan NTT Sebagai Desa Percontohan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

        Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

        Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

        Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

        Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

        Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

        Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

        Trending Tags

        • Nintendo Switch
        • CES 2017
        • Playstation 4 Pro
        • Mark Zuckerberg
      • Advertorial
        ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

        ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

        Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

        Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

        Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

        Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

        Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

        Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

        Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap  Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

        Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

        Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

        Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

      • Editorial
      • Opini
      • Rohani
      • E-MagazineBaru
      • Video
      • Foto
      No Result
      View All Result
      Majalah Suara Harapan
      No Result
      View All Result
      Home Opini

      Pemufakatan Jahat dan Makar Dalam Agenda Pemakzulan Presiden

      by Suara Harapan
      2 tahun ago
      in Opini
      A A
      Pemufakatan Jahat dan Makar Dalam Agenda Pemakzulan Presiden
      409
      VIEWS
      Bagikan ke FacebookBagikan ke WA

      Oleh: Dr. Nicholay Aprilindo, S.H.,M.H.,M.M. (Praktisi Hukum dan Dewan Pakar Benteng Jokowi (BeJo)

      Beberapa hari terakhir ini ada isu tentang wacana dari para penjagal demokrasi yang ingin mengacaukan pemilu/pilpres 14 Februari 2024. Para penjagal demokrasi atau lebih tepat disebut Gerombolan Pengacau Keamanan Pemilu 2024 tersebut merencanakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sebagai pemerintah yang sah.

      BacaJuga

      Gunung Es HIV di NTT: Saat Stigma Lebih Mematikan dari Virus

      Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Harapan

      Dibalik Papan Tulis: Realitas Gaji Guru Honorer dan Beban Kerja “24 Jam”

      Tindakan tersebut dapat dikategorikan Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar. Dan ini sangat berbahaya, apapun alasan yang mereka pergunakan sebagai alasan pembenar, karena sudah ada niat jahat di dalam pemufakatan jahat tersebut.

      Untuk kita ketahui bersama, bahwa untuk melakukan Pemakzulan terhadap Presiden selaku pemerintah yang sah haruslah memenuhi beberapa kriteria, syarat dan mekanisme yang telah diatur didalam konstitusi negara yaitu UUD 1945.

      Adapun terkait alasan pemakzulan sampai dilakukannya pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur didalam Pasal 7A UUD 1945 sebagai berikut:

      “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

      Dari bunyi pasal di atas, ada mekanisme persyaratan yang harus dilakukan, yaitu bahwa pemberhentian presiden oleh MPR dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

      Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, adapun alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu apabila:

      1. Melakukan pelanggaran hukum berupa;

      2. Penghianatan terhadap negara;

      3. Korupsi;

      4. Penyuapan;

      5. Tindak pidana berat lainnya; atau

      6. Perbuatan tercela;

      7. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

      Adapun mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah melalui usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu melalui 6 mekanisme, yaitu:

      (1) DPR atas suara bulat dari 2/3 anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna mengajukan permohonan melalui suatu tuntutan atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

      (2) Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR RI. 

      (3) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

      (4) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR RI menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR RI.

      (5) MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

      (6) Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR. 

      Dengan demikian pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dilakukan oleh MPR RI, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan Mahkamah Konstitusi. Artinya bahwa usul pemberhentian presiden pertama-tama diajukan oleh DPR RI, yang kemudian usulan tersebut diputus terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi dan apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR RI dapat menyelenggarakan sidang usulan pemberhentian presiden tersebut.

      Dengan demikian MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya dengan persetujuan Mahkamah Konstitusi yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 A UUD 1945.

      Namun apabila tidak terdapat cukup bukti maka pemakzulan tidak dapat dilakukan pemakzulan atau pemberhentian, dan apabila tidak terdapat cukup bukti apa pun dari syarat yang harus terpenuhi, maka tindakan serta upaya paksa pemakzulan terhadap Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan Pemufakatan Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.

      Dan apabila kita mengetahui adanya pemufakatan jahat sebagaimana yang tercantum didalam pasal-pasal tersebut di atas, maka kita dapat melaporkan dugaan tindak pidana pemufakatan jahat yang mengarah pada Makar berupa Pemakzulan tersebut kepada pihak yang berwajib. (*)

      Tags: MakarNicholay AprilindoPemakzulan presidenPemilu 2024
      Share164Send
      Previous Post

      Orang Muda SK Plur Waiwadan Serahkan Bantuan untuk Korban Erupsi Lewotobi

      Next Post

      Yupiter Loinati Pamit dari Majelis GMIT Pengharapan Dendeng, Siap Berjuang di Pileg Kabupaten Kupang

      BeritaTerkait

      Gunung Es HIV di NTT: Saat Stigma Lebih Mematikan dari Virus
      Opini

      Gunung Es HIV di NTT: Saat Stigma Lebih Mematikan dari Virus

      April 8, 2026
      115
      Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Harapan
      News

      Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Harapan

      Februari 9, 2026
      126
      Dibalik Papan Tulis: Realitas Gaji Guru Honorer dan Beban Kerja “24 Jam”
      Opini

      Dibalik Papan Tulis: Realitas Gaji Guru Honorer dan Beban Kerja “24 Jam”

      Februari 2, 2026
      116
      Next Post
      Yupiter Loinati Pamit dari Majelis GMIT Pengharapan Dendeng, Siap Berjuang di Pileg Kabupaten Kupang

      Yupiter Loinati Pamit dari Majelis GMIT Pengharapan Dendeng, Siap Berjuang di Pileg Kabupaten Kupang

      Stay Connected test

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Empat Bulan, Honorer di Kabupaten Kupang belum Mendapatkan Upah

      Empat Bulan, Honorer di Kabupaten Kupang belum Mendapatkan Upah

      April 12, 2025
      Beredar Nama Kandidat Bupati dan Wabup Kupang, Siapa Saja Mereka?

      Beredar Nama Kandidat Bupati dan Wabup Kupang, Siapa Saja Mereka?

      Maret 8, 2024
      Ini Dia 14 Nama Bakal Calon Bupati dan Wabup Kupang yang Melamar ke Partai Nasdem

      Ini Dia 14 Nama Bakal Calon Bupati dan Wabup Kupang yang Melamar ke Partai Nasdem

      Mei 10, 2024
      Angelus Nitti, Bintang Matematika Baru dari Amarasi, Kabupaten Kupang

      Angelus Nitti, Bintang Matematika Baru dari Amarasi, Kabupaten Kupang

      Juni 4, 2024
      APP: Umat KUB St. Ignatius Loyola Berbagi Kasih

      APP: Umat KUB St. Ignatius Loyola Berbagi Kasih

      0
      Temui Presiden Jokowi, Tokoh Masyarakat Adat Amfoang Minta Moratorium DOB Dicabut

      Temui Presiden Jokowi, Tokoh Masyarakat Adat Amfoang Minta Moratorium DOB Dicabut

      0
      Yakobus Klau dan Martinus Siki Siap Bawa Aspirasi Masyarakat

      Yakobus Klau dan Martinus Siki Siap Bawa Aspirasi Masyarakat

      0
      Bupati Kupang Beri Pesan dan Motivasi kepada Yupiter Loinati, Caleg Muda Kabupaten Kupang

      Bupati Kupang Beri Pesan dan Motivasi kepada Yupiter Loinati, Caleg Muda Kabupaten Kupang

      0
      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      April 21, 2026
      Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

      Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

      April 20, 2026
      ​Perubahan  PKB Kota Kupang, Dari Satu Kursi Menuju Puncak Pimpinan di 2029

      ​Perubahan  PKB Kota Kupang, Dari Satu Kursi Menuju Puncak Pimpinan di 2029

      April 20, 2026
      ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

      ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

      April 16, 2026

      Recent News

      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      April 21, 2026
      136
      Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

      Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

      April 20, 2026
      125
      ​Perubahan  PKB Kota Kupang, Dari Satu Kursi Menuju Puncak Pimpinan di 2029

      ​Perubahan  PKB Kota Kupang, Dari Satu Kursi Menuju Puncak Pimpinan di 2029

      April 20, 2026
      159
      ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

      ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

      April 16, 2026
      600
      • Home
      • About
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi

      © 2023 Suara Harapan Group - Diterbitkan oleh PT. Suara Harapan Group Nomor: AHU-031021.AH.01.30. Tahun 2024.

      No Result
      View All Result
      • Home
      • News
      • Sosok
      • Advertorial
      • Editorial
      • Opini
      • Rohani
      • E-Magazine
      • Video
      • Foto

      © 2023 Suara Harapan Group - Diterbitkan oleh PT. Suara Harapan Group Nomor: AHU-031021.AH.01.30. Tahun 2024.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In