Oleh: Dr. Nicholay Aprilindo, S.H.,M.H.,M.M. (Praktisi Hukum dan Dewan Pakar Benteng Jokowi (BeJo)
Beberapa hari terakhir ini ada isu tentang wacana dari para penjagal demokrasi yang ingin mengacaukan pemilu/pilpres 14 Februari 2024. Para penjagal demokrasi atau lebih tepat disebut Gerombolan Pengacau Keamanan Pemilu 2024 tersebut merencanakan melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sebagai pemerintah yang sah.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan Pemufakatan Jahat yang mengarah ke tindakan Makar. Dan ini sangat berbahaya, apapun alasan yang mereka pergunakan sebagai alasan pembenar, karena sudah ada niat jahat di dalam pemufakatan jahat tersebut.
Untuk kita ketahui bersama, bahwa untuk melakukan Pemakzulan terhadap Presiden selaku pemerintah yang sah haruslah memenuhi beberapa kriteria, syarat dan mekanisme yang telah diatur didalam konstitusi negara yaitu UUD 1945.
Adapun terkait alasan pemakzulan sampai dilakukannya pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, diatur didalam Pasal 7A UUD 1945 sebagai berikut:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Dari bunyi pasal di atas, ada mekanisme persyaratan yang harus dilakukan, yaitu bahwa pemberhentian presiden oleh MPR dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, adapun alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu apabila:
1. Melakukan pelanggaran hukum berupa;
2. Penghianatan terhadap negara;
3. Korupsi;
4. Penyuapan;
5. Tindak pidana berat lainnya; atau
6. Perbuatan tercela;
7. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Adapun mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah melalui usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu melalui 6 mekanisme, yaitu:
(1) DPR atas suara bulat dari 2/3 anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna mengajukan permohonan melalui suatu tuntutan atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
(2) Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR RI.
(3) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR RI menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR RI.
(5) MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
(6) Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Dengan demikian pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dilakukan oleh MPR RI, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan Mahkamah Konstitusi. Artinya bahwa usul pemberhentian presiden pertama-tama diajukan oleh DPR RI, yang kemudian usulan tersebut diputus terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi dan apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR RI dapat menyelenggarakan sidang usulan pemberhentian presiden tersebut.
Dengan demikian MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya dengan persetujuan Mahkamah Konstitusi yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 A UUD 1945.
Namun apabila tidak terdapat cukup bukti maka pemakzulan tidak dapat dilakukan pemakzulan atau pemberhentian, dan apabila tidak terdapat cukup bukti apa pun dari syarat yang harus terpenuhi, maka tindakan serta upaya paksa pemakzulan terhadap Presiden selaku Pemerintah yang sah adalah tindakan Pemufakatan Jahat dan atau Makar sebagaimana diatur didalam Pasal 53, Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, KUHP, Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (4) KUHP.
Dan apabila kita mengetahui adanya pemufakatan jahat sebagaimana yang tercantum didalam pasal-pasal tersebut di atas, maka kita dapat melaporkan dugaan tindak pidana pemufakatan jahat yang mengarah pada Makar berupa Pemakzulan tersebut kepada pihak yang berwajib. (*)