Majalah Suara Harapan – Sengketa pembayaran proyek rehabilitasi rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini berlanjut ke jalur hukum. Tim kuasa hukum CV Karya Bangun Mandiri, Bernard Anin dan Ferdi Boimau menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah kabupaten TTS dan DPRD TTS yang dinilai tidak adil karena menempati fisik bangunan tanpa membayar hak kontraktor senilai lebih dari Rp900 juta.
Gugatan resmi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Soe dengan menyasar Sekretaris DPRD TTS (Tergugat I), Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (Tergugat II), serta Pemkab TTS c.q. Bupati TTS.
Kronologi Sengketa Proyek
- 2016 (Awal Pengerjaan): CV Karya Bangun Mandiri memenangkan dan mengerjakan rehabilitasi fisik gedung hingga mencapai progres 52% pada Desember 2016.
- 2017 (Penyelesaian 100%): Kontraktor melanjutkan pengerjaan hingga rampung total pada akhir Februari 2017 demi asas manfaat fasilitas publik, tanpa menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Penolakan PHO: Pihak PPK dan Pengguna Anggaran (PA) menolak menandatangani Provisional Hand Over (PHO) 100% dengan alasan kendala administratif adendum.
- 2019–Sekarang (Penggunaan Bangunan): Gedung tersebut resmi ditempati dan dimanfaatkan oleh Ketua serta dua Wakil Ketua DPRD TTS selama kurang lebih 7 tahun tanpa adanya kejelasan pembayaran.
Mediasi di PN Soe Tanggal 26 Agustus 2026
Dalam agenda mediasi di PN Soe pada Rabu (26/8/2026), pihak kuasa hukum mengonfirmasi bahwa proses mediasi berakhir buntu (deadlock).
”Tindakan Pemkab dan DPRD TTS yang menggunakan fasilitas hasil keringat pihak ketiga tanpa membayarkannya adalah langkah yang mempermalukan negara serta merusak iklim investasi jasa konstruksi di Kabupaten TTS,” tegas Ferdi Boimau dalam program Ngopi Suara Harapan.
Bernard Anin menambahkan bahwa jika ada kendala administratif atau hukum, pemerintah daerah seharusnya tidak menggunakan gedung tersebut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tuntutan Pihak Kontraktor
- Pemkab TTS dan DPRD TTS segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran hak pengerjaan proyek senilai lebih dari Rp900 juta.
- Penghentian penggunaan serta pengosongan fasilitas rumah jabatan pimpinan DPRD TTS sampai terdapat kepastian hukum dan skema pembayaran yang jelas.
Kasus Rumah Jabatan Pimpinan DPRD TTS: Kuasa Hukum Sebut Pemkab dan DPRD “Mempermalukan Negara“
Majalah Suara Harapan – Kasus penunggakan pembayaran rehabilitasi rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kian memanas.
Kuasa hukum CV Karya Bangun Mandiri , Bernat Anin dan Ferdi Boimau melayangkan kritik tajam dan menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta DPRD TTS telah mempermalukan negara karena menempati fasilitas yang belum dilunasi hak kontraktornya selama bertahun-tahun.
Menurut Pengacara, Proyek rehabilitasi tiga unit rujab pimpinan DPRD TTS tersebut dikerjakan pada tahun 2016. Hingga akhir tahun anggaran (Desember 2016), progres pekerjaan fisik telah mencapai 52%. Meski pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan adendum perpanjangan waktu maupun surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kontraktor beriktikad baik melanjutkan pengerjaan menggunakan dana pribadi hingga rampung 100% pada akhir Februari 2017.
Poin-poin utama yang menjadi sorotan dalam permasalahan ini meliputi:
Kasus ini telah bergulir ke Pengadilan Negeri Soe. (26/8) Dalam proses mediasi, pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan iktikad baik maupun menawarkan solusi konkret untuk menyelesaikan tunggakan.
Atas kondisi ini, Yohanes Yap selaku pihak kontraktor meminta Pemkab dan DPRD TTS untuk segera melunasi tunggakan hak pengerjaan sebesar Rp930 juta tersebut atau segera mengosongkan rumah jabatan pimpinan DPRD TTS sampai ada kepastian hukum yang mengikat…
👇👇👇👇👇👇👇
Liputan 082247329954 Yupiter Loinati, M.Pd., Ownership Suara Harapan Group!


































