Noelbaki, Suara Harapan – Kepala Desa Noelbaki, Oktovianus Logo Buke, menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 24 Desa Noelbaki.
PSU ini dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Februari 2024, setelah Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu dalam proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
“Kami siap mendukung kelancaran PSU di desa kami. Kami ingin pastikan bahwa proses demokrasi di Desa Noelbaki berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Oktovianus kepada Suara Harapan, Selasa (20/2/2024).
Oktovianus menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para pihak untuk memastikan kesiapan logistik dan keamanan di lokasi PSU. Ia juga mengimbau kepada 191 pemilih di TPS 24 untuk kembali menggunakan hak pilihnya pada PSU nanti.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan mengawal demokrasi di desa kita. Gunakan hak pilih Anda sesuai hati nurani dan jangan gadaikan suara Anda dengan apapun,” pesan Oktovianus.
Ia juga telah mengimbau warga desa di TPS 24 untuk melawan politik uang dalam PSU nanti. “Jadi jangan coba-coba datang membeli suara masyarakat. Kami dapat maka kami akan tangkap dan serahkan ke pihak yang berwajib,” tegas Oktovianus.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan pelanggaran UU Pemilu Pasal 372 ayat (2) huruf b dan d di TPS 24 Desa Noelbaki. Pelanggaran tersebut berupa adanya petugas KPPS yang meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara dan adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.
Marthoni Reo, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, mengatakan bahwa PSU di TPS 24 Desa Noelbaki diharapkan dapat menghasilkan hasil pemilu yang lebih adil dan terpercaya.
“Kami berharap PSU ini dapat menghasilkan hasil pemilu yang lebih baik dan diterima oleh semua pihak,” kata Marthoni.