Majalah Suara Harapan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menangkap buronan kasus tindak pidana perlindungan anak, Deny Mahwan Sabat, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Pulang Pisau, tepatnya di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, didampingi Kajari Kabupaten Kupang, Piter Selan, Kamis (20/11/2025) di lobby Kejati NTT.
“Terdakwa ini kami amankan karena melakukan ancaman dan memaksa korban untuk berhubungan dengannya,” ujar Kajati NTT.
Deny Mahwan Sabat resmi ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 setelah menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Kata Kajati NTT, DPO ini diwajibkan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan atas tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Proses penangkapan berawal pada Selasa, 18 November 2025, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menerima informasi valid mengenai keberadaan terpidana di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.*Pos Kupang


































