Suara Harapan – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang nomor urut 4, Yosef Lede-Aurum Obe Titu Eki, ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada 2024 dengan perolehan 55.375 suara
Penetapan pemenang setelah KPU Kabupaten Kupang menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa mengatakan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Kupang berjalan dengan lancar dan para saksi dari masing-masing Paslon menerima hasilnya.
Nichson menyebut jumlah suara sah dalam Pilbup Kabupaten Kupang sebanyak 172.124 suara. Adapula suara tidak sah berjumlah 4.829 suara. Sehingga, kata dia, penjumlahan pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 176.593 dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kupang tercatat berjumlah 267.346 pemilih.
Nichson juga mengungkapkan bahwa hasil pleno pun dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kupang nomor 610 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Dia menegaskan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Yos Lede-Aurum Obe Titu Eki akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2024-2029 pada Februari 2025 mendatang
“Kita telah menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WAKIL BUPATI”ungkap Nichson Manggoa.*Referensi/Koranmedia


































