Majalah Suara Harapan – Drama panjang Kasus Oenuntono resmi tutup buku di PN Tipikor Kupang. Selasa 12/5/2026, 6 terdakwa terima nasib: 1 bebas murni, 5 divonis penjara.
DAFTAR LENGKAP VONIS KASUS OENUNTONO
1. Ruben Tahik: BEBAS MURNI
Majelis hakim: Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Bebas dari seluruh dakwaan. Pulihkan nama baik.
2. Antonius Johanis: 3 TAHUN PENJARA
Vonis terberat. Terbukti korupsi. Denda dan uang pengganti sesuai salinan putusan.
3. Maklon Joni Nomseo: 2 TAHUN 2 BULAN
Terbukti korupsi. Denda Rp50 juta
4. Umbu Tay Lakinggela: 2 TAHUN 2 BULAN
Terbukti korupsi. Denda Rp50 juta
5. Fidolin Edinson Kolly: 2 TAHUN PENJARA
Terbukti korupsi. Denda dan uang pengganti sesuai salinan putusan.
6. Zakarias Malamo: 1 TAHUN PENJARA
Vonis paling ringan. Terbukti korupsi. Denda dan uang pengganti sesuai salinan putusan.
Semua terdakwa dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.


































