Majalah Suara Harapan – Dua tokoh Kabupaten kabupaten Kupang bersuara. Oktory Gaspersz, Mantan Ketua DPRD Kupang 2009-2014 dan Melkizedek Buraen, mewakili Masyarakat, sepakat menilai pengawasan melekat internal Pemkab Kupang sangat lemah terhadap temuan BPK Rp2,55 Miliar.
Pernyataan itu disampaikan keduanya kepada Suara Harapan melalui WhatsApp, Senin 6 Juli 2026, menanggapi LHP BPK RI Perwakilan NTT Nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-VI.KUP/PPD.01/05/2026 yang dirilis akhir Mei 2026.
Oktory menyoroti fungsi pengawasan melekat yang seharusnya ada pada Wakil Bupati Kupang.
Perlu dukungan pengawasan ketat eksternal dari media karena pertanda pengawasan melekat internal sangat lemah dari tugas wakil bupati Kupang menjadi bumerang terhadap bupati Kupang dan OPD terkait, tegas Oktory.
Melkizedek Buraen mengamini pernyataan Oktory. Ia menilai masyarakat sipil juga terbatas ruang geraknya.
Kata Melkizedek Buraen, mewakil Masyarakat, menurutnya Sepakat dengan Pak Okto. Kita tidak bisa berharap banyak dari internal Pemerintah mengingat jeruk tidak mungkin makan jeruk. Dari masyarakat sipil juga tidak punya akses dan ruang untuk masuk. Maka peran rekan rekan media yang kita bisa harapkan, ujar Melkizedek.
Ia berharap kritik yang disampaikan bisa jadi perhatian pejabat berwenang.
LHP BPK 2025 mencatat kelebihan pembayaran Rp2,55 Miliar di Pemkab Kupang. Terdiri dari belanja barang Rp1,44 M, perjalanan dinas Rp337 juta, dan pemeliharaan gedung/jalan Rp781 juta. BPK merekomendasikan Bupati Kupang memerintahkan SKPD setor ke Kas Daerah.


































