Majalah Suara Harapan – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kupang 2024 telah menyelesaikan tugasnya dengan menyampaikan hasil catatan pada persidangan yang digelar pada Rabu, 23 April 2025. Namun, sayangnya hasil dari catatan tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas. Hal ini menimbulkan ironi, dimana transparansi yang seharusnya dilakukan justru tidak terpenuhi.
Dalam konteks pemerintahan yang baik dan bersih, transparansi merupakan salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi. Seluruh Masyarakat kabupaten Kupang memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai kinerja DPRD dan pemerintah, termasuk hasil dari evaluasi atas kinerja tersebut. Dengan tidak dipublikasikannya hasil catatan kritisi Pansus LKPJ, maka hal ini menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah DPRD Kabupaten Kupang yang kepanitiaan pansus yang terbentuk masih mempertahankan cara lama? Apakah masih ingin menyembunyikan informasi tertentu? Inilah ironi yang terjadi di gedung yang mulia berbentuk kerucut ke atas (DPRD Kabupaten Kupang) yang tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Masyarakat memiliki hak untuk menuntut transparan dalam menjalankan tugasnya. Publikasi hasil catatan Pansus LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kinerja pemerintah. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Kupang (Panitia Pansus) seharusnya menyampaikan informasi kepada publik tanpa menyembunyikan hal-hal yang seharusnya diketahui oleh masyarakat.
Masyarakat harus terus mengawal agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas pemerintahan. Transparansi adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab kepada rakyatnya.


































