Majalah Suara Harapan – Marce Magdalena Loden Pian, Istri sah dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Hengky Febriamus Lodan dari Partai Bulan Bintang, menerima surat dari Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II.
Surat yang ditujukan bernomor 710/PGL/X/2025/PN Olm dengan jenis relas panggilan, nomor perkara 80/pdt. G/2025/PN Olm.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut tentang isi surat tersebut dan apa yang menyebabkan surat itu dikirimkan.
Berdasarkan komunikasi dengan istri Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Marce Magdalena Loden Pian, Media Suara Harapan berencana untuk membahas lebih lanjut tentang kasus ini dalam acara Ngopi Suara Harapan untuk kedua kalinya dan akan memberikan update tentang perkembangan kasus tersebut.

































