Majalah Suara Harapan – Kasus pencurian 400 anakan pisang Cavendish milik Yohanes Yap di Kabupaten Kupang sudah berjalan 3,5 tahun sejak kejadian 13 Januari 2023. Namun hingga kini, korban mengaku belum mendapat keadilan.
Hal itu disampaikan Yohanes Yap dalam program Ngopi Suara Harapan (27/5) bersama kuasa hukumnya, Ferdi Boimau.
Yohanes mengatakan, dari sekitar 400 anakan pisang yang dicuri, hakim memerintahkan pengembalian 70 pohon ditambah 40 pohon. Namun perintah itu belum terealisasi sampai sekarang.
Saya merasa belum mendapatkan keadilan. Putusan sudah ada, tapi barangnya tidak kembali, ujar Yohanes
Ia juga mempertanyakan penetapan tersangka tunggal Gasper Tibnoni . Menurutnya, Gasper bukan pelaku. Yohanes bahkan sempat menolak bersaksi karena pasal yang dipakai, Pasal 378 tentang penipuan, dinilai tidak sesuai dengan peristiwa yang dialaminya.
Yohanes mendesak polisi segera menangkap dua nama yang disebut dalam pertimbangan putusan hakim, yakni Rudi dan Ruben Masneno
Sedangkan Kuasa hukum Ferdi Boimau menjelaskan, pada putusan pengadilan tegas menyatakan Gasper tidak terbukti melakukan pencurian. Perbuatan itu dilakukan oleh Rudi dan Ruben
Gasper bahkan sudah dikabulkan gugatan ganti ruginya lewat praperadilan karena ada salah tangkap dan salah penerapan hukum oleh penyidik dan penuntut umum, jelas Ferdi.
Yohanes juga mencurigai adanya potensi korupsi. Ia menyebut proyek pengadaan sudah dibayarkan 100% pada 20 Desember 2022, padahal barang belum lengkap dan pencurian baru terjadi Januari 2023.
Dalam persidangan terungkap, Rudi merupakan anak buah Andi, pemilik CV pemenang tender. Sementara Ruben Masneno adalah kelompok tani penerima manfaat dari Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.
Yohanes dan Ferdi mendesak Andi dihadirkan untuk membuka terang aktor intelektual di balik kasus ini.
Mereka juga mengkritik Dinas Pertanian yang membiarkan penanaman tetap berjalan, padahal sehari setelah pencurian pihak dinas sudah tahu barang bermasalah dan sudah dilaporkan ke polisi.
Ferdi yang sebelumnya pengacara Gasper, kini resmi ditunjuk Yohanes sebagai kuasa hukum korban. Sejak Desember 2025, sudah beberapa kali berkoordinasi dengan penyidik pembantu, tapi jawaban yang diterima selalu diminta menunggu arahan Kasat Reskrim, pungkasnya.


































