AMARASI, SH – Menyusul kunjungan kerja ke Desa Tunbaun, Jumat (9/8), Komisi 1 DPRD Kabupaten Kupang telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan perbedaan signifikan dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kupang, Ayub Tip, menyatakan bahwa pihaknya menemukan dua versi laporan yang berbeda mengenai penggunaan dana desa.
“Menurut laporan BPD, masih ada dana sebesar Rp 250 juta lebih yang belum dikembalikan berdasarkan LHP akhir masa jabatan Kepala Desa sebelumnya. Namun, menurut KAUR, dana tersebut sudah lunas,” jelas Tip.
Tip menambahkan bahwa ada beberapa item keuangan yang masih menjadi perhatian, termasuk pajak tahun 2020 sebesar Rp 62 juta dan honor untuk lima aparat desa selama empat bulan di tahun 2020 senilai Rp 40.044.000.
“Jika laporan BPD akurat, maka total dana yang harus dilunasi oleh mantan kepala desa Tunbaun bisa mencapai sekitar Rp 300 juta,” jelasnya.
Menghadapi perbedaan laporan ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Kupang telah mengeluarkan tiga rekomendasi utama, yaitu audit penggunaan dana desa sebesar Rp 254 juta lebih, pemeriksaan dana pajak desa sebesar Rp 62 juta, dan verifikasi honor aparat desa untuk lima orang selama empat bulan senilai Rp 40.044.000.
“Kami telah merekomendasikan kepada inspektorat atau pihak terkait untuk melakukan audit guna memastikan mana yang benar,” ujar Tip.
“Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan dan tidak timbul persoalan lain di desa,” pungkas Tip. (*)