KPU berkomitmen memastikan setiap proses pergantian antar waktu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mandat rakyat harus tetap terlaksana melalui wakil yang sah
Majalah Suara Harapan – Komisi Pemilihan Umum / KPU Kabupaten Kupang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu / PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Kegiatan berlangsung Senin, 15 Juni 2026 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kupang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Daniel Taimenas, SH yang melantik Saul Melkior Tameno dari Partai PAN sebagai PAW menggantikan Dominggus Atimeta. Hadir juga Bupati & Wakil Bupati Kupang, Sekda, Forkopimda, Bawaslu, serta unsur instansi lain.
KPU Kabupaten Kupang menegaskan kehadirannya merupakan bagian tugas kelembagaan terkait penetapan dan pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu, termasuk pengisian kursi melalui PAW.
KPU Kabupaten Kupang berkomitmen memastikan setiap proses pergantian antar waktu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini wujud tanggung jawab kami menjaga mandat rakyat tetap terlaksana melalui perwakilan yang sah dan legitimate, ujar Nichson Manggoa, Ketua KPU Kabupaten Kupang.


































