OELAMASI, SH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024.
Pengumuman ini sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Dalam pengumuman bernomor 160/PL.02.2-Pu/5301/2024, pada 14 September 2024, KPU Kupang mempublikasikan daftar nama bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat administrasi, yakni:
1. Drs. Korinus Masneno dan Drs. Selfester M. Banfatin, M.Si
2. Jerry Manafe, SH., M.Th dan Melianus Akulas, ST
3. Yosef Lede, SH dan Aurum O. Titu Eki, S.Ars, M.Ars
4. dr. Messerassi Baitnaveou Ataupah dan Maria Nuban Saku, SH
5. Melkisedek Eliaser Buraen dan Robby G. J. Manoh
Dokumen visi, misi, serta program para pasangan calon dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan berikut ini: https://bit.ly/visimisiprogrampaslonbupatidanwakilbupatikupang2024
Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen administrasi dan program para calon. Masukan ini dapat disampaikan secara daring maupun luring mulai 15 hingga 18 September 2024.
Tanggapan dapat disampaikan melalui portal resmi Pemilu yakni https://infopemilu.kpu.go.id melalui fitur “tanggapan” atau secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Kupang di Jalan Timor Raya, Km 36, Oelamasi.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap calon yang akan memimpin Kabupaten Kupang pada periode mendatang. (*)


































