AMARASI, SH – Pemerintah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, berkomitmen mengalirkan air bersih untuk seluruh masyarakat. Komitmen itu diwujudkan melalui pemasangan jaringan perpipaan, sumur bor, dan tandon air.
“Kalau tidak ada hambatan akhir bulan ini semua masyarakat sudah bisa menikmati air bersih,” ujar Kepala Desa Toobaun, Anderias Subnafeu, Jumat (19/7).
Menurut Subnafeu, program menghadirkan air bersih bagi masyarakat sangat mendesak karena selama ini sebagian besar masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih.
“Di Dusun 3 itu mereka terpaksa ambil air di kali untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi sekarang mereka sudah bisa menikmati air bersih. Begitu juga dengan warga Dusun 5,” jelas Subnafeu.
Warga di dua dusun yang terletak di dekat bagian lembah arah pantai Selatan Pulau Timor itu kini sudah bisa menikmati air bersih berkat jaringan perpipaan sepanjang sekitar 5 kilometer yang dialirkan dari mata air di Desa Tunbaun dengan sistem gravitasi.
Khusus untuk warga Dusun 1, 2 dan 4, dilakukan perluasan jaringan air melalui pengadaan tandon air 2500 liter sebanyak 9 buah, termasuk pembuatan dudukan untuk tandon tersebut, dan juga jaringan perpipaan.
“Nantinya air dari empat sumur bor yang sudah dibangun sejak 2019 dialirkan ke tandon-tandon tersebut sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan air bersih,” ujar Subnafeu.
Total anggaran tahun anggaran 2024 untuk program air bersih itu sebesar Rp 217 juta.
Menurut Subnafeu, program air bersih diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk membangun pola hidup sehat dan bersih dan pencegahan dan penanganan stunting.
Di beberapa dusun yang sudah teraliri air bersih, masyarakat mulai menanam sayur dan bumbu dapur di pekarangan seperti cabai, kunyit, lengkuas, jahe dan sebagainya.
“Stunting itu kan salah satu faktor utamanya adalah air sehingga kami bertekad akhir bulan ini masyarakat sudah bisa menikmati air dari tandon-tandon yang ada,” jelas Subnafeu.
Terkait aturan pemanfaatan air, Subnafeu menjelaskan bahwa masing-masing dusun punya kewenangan untuk membuat kebijakannya sendiri-sendiri sesuai hasil kesepakatan bersama masyarakat.
“Kalau sudah ada kesepakatan tinggal bawa ke kepala desa untuk disahkan,” ujar Subnafeu.
Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan air bersih tersebut. (*)


































