• Home
  • About
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Home
  • NewsHot!
    Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

    Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Oenuntono Ditunda Pekan Depan

    Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

    Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

    Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

    Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

    Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

    Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

    Viktor Bungtilu Laiskodat Membangun Peradaban Bernada Optimisme

    Viktor Bungtilu Laiskodat Membangun Peradaban Bernada Optimisme

    ​Usman Husin Fasilitasi Dialog Strategis di Mutis Timau, Dirjen KSDAE Serap Aspirasi Masyarakat Adat

    ​Usman Husin Fasilitasi Dialog Strategis di Mutis Timau, Dirjen KSDAE Serap Aspirasi Masyarakat Adat

    Trending Tags

    • Sosok
      Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

      Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

      Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

      Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

      Blusukan Ala Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes

      Desa Manusak, Pantulan, Fatukanutu, Pakubaun, Tunfeu, dan Batuinan Diakui BPKP Perwakilan NTT Sebagai Desa Percontohan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

      Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

      Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

      Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

      Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

      Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

      Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Advertorial
      ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

      ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

      Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

      Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

      Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

      Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

      Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

      Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

      Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap  Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

      Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

      Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

      Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

    • Editorial
    • Opini
    • Rohani
    • E-MagazineBaru
    • Video
    • Foto
    No Result
    View All Result
    Majalah Suara Harapan
    • Home
    • NewsHot!
      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

      Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Oenuntono Ditunda Pekan Depan

      Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

      Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

      Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

      Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

      Viktor Bungtilu Laiskodat Membangun Peradaban Bernada Optimisme

      Viktor Bungtilu Laiskodat Membangun Peradaban Bernada Optimisme

      ​Usman Husin Fasilitasi Dialog Strategis di Mutis Timau, Dirjen KSDAE Serap Aspirasi Masyarakat Adat

      ​Usman Husin Fasilitasi Dialog Strategis di Mutis Timau, Dirjen KSDAE Serap Aspirasi Masyarakat Adat

      Trending Tags

      • Sosok
        Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

        Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

        Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

        Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

        Blusukan Ala Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes

        Desa Manusak, Pantulan, Fatukanutu, Pakubaun, Tunfeu, dan Batuinan Diakui BPKP Perwakilan NTT Sebagai Desa Percontohan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

        Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

        Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

        Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

        Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

        Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

        Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

        Trending Tags

        • Nintendo Switch
        • CES 2017
        • Playstation 4 Pro
        • Mark Zuckerberg
      • Advertorial
        ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

        ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

        Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

        Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

        Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

        Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

        Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

        Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

        Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap  Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

        Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

        Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

        Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

      • Editorial
      • Opini
      • Rohani
      • E-MagazineBaru
      • Video
      • Foto
      No Result
      View All Result
      Majalah Suara Harapan
      No Result
      View All Result
      Home News

      MK Hapus Pasal Presidential Threshold dalam UU Pemilu

      by Suara Harapan
      1 tahun ago
      in News
      A A
      MK Hapus Pasal Presidential Threshold dalam UU Pemilu
      124
      VIEWS
      Bagikan ke FacebookBagikan ke WA

      JAKARTA, MAJALAH SUARA HARAPAN.COM- Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

      “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari Kamis (2/1).

      BacaJuga

      Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Oenuntono Ditunda Pekan Depan

      Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

      Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

      Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua, MK Saldi Isra, mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

      Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.

      “Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.

      Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

      Saldi mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

      Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. “Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan,” kata Saldi.

      MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

      Sekalipun pemilu presiden dilaksanakan serentak dengan pemilu anggota legislatif, sejatinya mandat rakyat atau pemilih diberikan secara terpisah.

      Menurut Mahkamah, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.

      Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

      “Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenva adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” katanya. Atas pertimbangan di atas, MK menyimpulkan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

      Terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenva adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” katanya. Atas pertimbangan di atas, MK menyimpulkan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

      Dua Hakim Beda Pendapat

      Akan tetapi, terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

      Perkara ini dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

      Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold karena dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

      Dengan penghapusan ambang batas itu, kata dia, maka setiap partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

      “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK merupakan putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, hari Jumat (3/1).

      Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau minimal 25 persen suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

      Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

      Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

      Lebih jauh, ia menuturkan pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut dibanding putusan-putusan sebelumnya.

      Namun, kata dia, apa pun pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tidak dalam posisi dapat mengomentarinya sebagaimana para akademisi atau aktivis.

      “MK berwenang menguji norma UU dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap dia.

      Menko menambahkan, setelah adanya tiga putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden itu, pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2029.

      Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, dia menyebutkan bahwa pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR.

      “Semua stakeholders termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” kata Menko.*Satu Harapan

      Tags: Mahkamah Konstitusi
      Share50Send
      Previous Post

      Menyendiri Dengan Tuhan, Menikmati Hadiratnya Tanpa Sekat” Renungan GMIT, Minggu, 05 Januari 2025

      Next Post

      Natal Pemuda Klasis Kupang Timur, Pemerintah Mau Anak Muda Gereja ikut Membangun Daerah Kabupaten Kupang

      BeritaTerkait

      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono
      News

      Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Oenuntono Ditunda Pekan Depan

      April 30, 2026
      127
      Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono
      News

      Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

      April 30, 2026
      147
      Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang
      News

      Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

      April 29, 2026
      156
      Next Post
      Natal Pemuda Klasis Kupang Timur, Pemerintah Mau Anak Muda Gereja ikut Membangun Daerah Kabupaten Kupang

      Natal Pemuda Klasis Kupang Timur, Pemerintah Mau Anak Muda Gereja ikut Membangun Daerah Kabupaten Kupang

      Stay Connected test

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Empat Bulan, Honorer di Kabupaten Kupang belum Mendapatkan Upah

      Empat Bulan, Honorer di Kabupaten Kupang belum Mendapatkan Upah

      April 12, 2025
      Beredar Nama Kandidat Bupati dan Wabup Kupang, Siapa Saja Mereka?

      Beredar Nama Kandidat Bupati dan Wabup Kupang, Siapa Saja Mereka?

      Maret 8, 2024
      Ini Dia 14 Nama Bakal Calon Bupati dan Wabup Kupang yang Melamar ke Partai Nasdem

      Ini Dia 14 Nama Bakal Calon Bupati dan Wabup Kupang yang Melamar ke Partai Nasdem

      Mei 10, 2024
      Angelus Nitti, Bintang Matematika Baru dari Amarasi, Kabupaten Kupang

      Angelus Nitti, Bintang Matematika Baru dari Amarasi, Kabupaten Kupang

      Juni 4, 2024
      APP: Umat KUB St. Ignatius Loyola Berbagi Kasih

      APP: Umat KUB St. Ignatius Loyola Berbagi Kasih

      0
      Temui Presiden Jokowi, Tokoh Masyarakat Adat Amfoang Minta Moratorium DOB Dicabut

      Temui Presiden Jokowi, Tokoh Masyarakat Adat Amfoang Minta Moratorium DOB Dicabut

      0
      Yakobus Klau dan Martinus Siki Siap Bawa Aspirasi Masyarakat

      Yakobus Klau dan Martinus Siki Siap Bawa Aspirasi Masyarakat

      0
      Bupati Kupang Beri Pesan dan Motivasi kepada Yupiter Loinati, Caleg Muda Kabupaten Kupang

      Bupati Kupang Beri Pesan dan Motivasi kepada Yupiter Loinati, Caleg Muda Kabupaten Kupang

      0
      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

      Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Oenuntono Ditunda Pekan Depan

      April 30, 2026
      Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

      Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

      April 30, 2026
      Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

      Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

      April 29, 2026
      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

      April 29, 2026

      Recent News

      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

      Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Oenuntono Ditunda Pekan Depan

      April 30, 2026
      127
      Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

      Menanti Palu Hakim, Detik-Detik Putusan Kasus Oenuntono

      April 30, 2026
      147
      Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

      Dinas PUPR di Balik LKPJ Bupati 2025, Pansus Soroti Jalan Tani dan Pokir DPRD tak Berjalan 100%, Longsor Putus Akses RS Pratama Amfoang

      April 29, 2026
      156
      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

      Tim Kuasa Hukum Maclon Jony Nomseo: Tak Ada Bukti Kerugian Negara di Kasus Sumur Bor Oenuntono

      April 29, 2026
      228
      • Home
      • About
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi

      © 2023 Suara Harapan Group - Diterbitkan oleh PT. Suara Harapan Group Nomor: AHU-031021.AH.01.30. Tahun 2024.

      No Result
      View All Result
      • Home
      • News
      • Sosok
      • Advertorial
      • Editorial
      • Opini
      • Rohani
      • E-Magazine
      • Video
      • Foto

      © 2023 Suara Harapan Group - Diterbitkan oleh PT. Suara Harapan Group Nomor: AHU-031021.AH.01.30. Tahun 2024.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In