Kupang, Suara Harapan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, serta Prabowo Subianto, terkait dugaan dinasti politik. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang putusan dismisal pada Selasa, 13 Februari 2024.
Kuasa Hukum Presiden Jokowi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, bersama timnya yakni Dr. Nicholay Aprilindo, SH,.MH, Dr. Rivai Kusumanegara, R. Dwianto Prihartono, S.H.,M.H., Hidayat Bostam, S.H., dan kawan-kawan menyatakan apresiasi atas putusan PTUN.
“Tentunya merasa senang hari ini karena gugatan yang diajukan oleh para penggugat dari tim TPDI itu dinyatakan tidak diterima alias ditolak dalam bahasa sederhana oleh PTUN,” ungkap Otto Hasibuan, Selasa (13/2/2024).
Menurut tim kuasa hukum Jokowi, gugatan TPDI pimpinan Petrus Selestinus tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena beberapa alasan. Pertama, TPDI menggugat Jokowi dan keluarganya, serta Prabowo Subianto, sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat tata usaha negara, yang merupakan subjek hukum dalam perkara TUN.
TPDI juga tidak melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Selain itu, TPDI bermaksud memanfaatkan pengadilan sebagai panggung politik, dengan mengaitkan isu dinasti politik terhadap Jokowi dan keluarganya, serta Prabowo Subianto, tanpa bukti yang valid.
“Kami melihat gugatan yang disampaikan kepada Jokowi, Iriana, Kaesang, dan keluarga, demikian juga kepada Prabowo Subianto ini adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik,” ungkap tim kuasa hukum.
Karena itu mereka mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu dinasti politik yang disebarkan oleh TPDI. “Kita tidak boleh lagi menafsir-nafsirkan hal itu karena pengadilan sudah jelas seperti itu, tidak ada dinasti politik.”