Majalah Suara Harapan – DPRD Kabupaten Kupang, saat ini menghadapi pengawasan langsung oleh masyarakat terkait lambatnya penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggotanya.
Khususnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD kuat dugaan belum memulai proses terhadap Hengky Loden dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Yoyarib Mau dari Partai Golkar (Golkar).
Keterlambatan ini, disebabkan oleh kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sedang berlangsung di luar wilayah NTT.
Seorang sumber anonim, yang berbicara kepada “Suara Harapan”, menyoroti ketidakpuasan.
Sumber tersebut menekankan perbedaan antara alasan awal BK untuk tidak bertindak – kepatuhan terhadap Tata Tertib DPRD – dan saat ini sedang berlangsung Bimtek.
Peran Badan Kehormatan (BK) sangat penting dalam menegakkan integritas dan standar etika DPRD.
BK berfungsi sebagai pengawas, menyelidiki potensi pelanggaran kode etik, dan memastikan bahwa pejabat terpilih bertanggung jawab atas tindakan mereka.
BK yang berfungsi dan aktif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik masyarakat.
Penundaan ini menimbulkan beberapa kekhawatiran.
Pertama, semakin lama penyelidikan ditunda, semakin besar risiko hilangnya bukti atau memudarnya ingatan.
Kedua, persepsi publik terhadap komitmen DPRD terhadap transparansi, yang berpotensi merusak legitimasi dewan.
Ketiga, kegiatan Bimtek, meskipun bermanfaat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan anggota DPRD, tidak seharusnya diutamakan daripada menangani masalah etika yang mendesak.
Keseimbangan harus dicapai antara pengembangan profesional dan penyelesaian tepat waktu atas isu-isu yang berdampak pada kepercayaan publik.
BK DPRD Kabupaten Kupang harus menunjukkan komitmennya mempercepat investigasi atas tuduhan terhadap Hengky Loden dan Yoyarib Mau.


































