Majalah Suara Harapan – Sidang perkara dugaan korupsi dengan nomor register 73/PID.SUS.TPK/2026/PN.KPG yang menyeret terdakwa Maclon Jony Nomseo kini memasuki babak akhir kasus pembangunan proyek sumur bor Oenuntono
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (29/4), Tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan pernyataan penutup (closing statement) yang menohok dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Media Suara Harapan di ruang sidang, Tim Advokat menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat telah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Dalam argumennya, Penasihat Hukum membedah beberapa fakta persidangan yang dianggap mematahkan dakwaan, di antaranya,
Pertama, Penasihat hukum menegaskan bahwa verifikasi tenaga ahli merupakan wewenang teknis berada di tangan Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan merupakan tanggung jawab langsung dari Pengguna Anggaran.
Kedua, Pencairan dana sebesar 100% dilakukan bukan tanpa dasar. Hal tersebut didasarkan pada dokumen yang telah diparaf secara berjenjang oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPK, yang menyatakan bahwa pekerjaan fisik di lapangan telah tuntas.
Ketiga, Mengenai spesifikasi kapasitas sumur bor di Oenuntono, tim hukum menyebutkan bahwa hal tersebut adalah hasil asistensi resmi dengan Kementerian PUPR, sehingga tuduhan adanya keputusan sepihak dari terdakwa dinilai tidak berdasar.
Lebih lanjut, Penasihat Hukum menilai JPU tidak mampu menghadirkan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sah dalam persidangan.
”Tindak pidana korupsi adalah delik materiil. Tanpa adanya perhitungan kerugian negara dari ahli yang kompeten, unsur merugikan keuangan negara tidak terpenuhi,” ujar Penasihat Hukum saat mengutip keterangan ahli.


































