Majalah Suara Harapan – Selasa 12/5/2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis bebas murni kepada terdakwa Ruben Tahik dalam perkara Oenuntono.
Amar putusan dibacakan pukul 11.00WITA. Menyatakan terdakwa Ruben Tahik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.


































