OELAMASI, SH – Sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa bakti Kepala Desa di seluruh Indonesia kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Menyikapi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kupang mengukuhkan ulang 157 Kepala Desa pada Selasa (30/7) di Aula Kantor Bupati Kupang.
Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Alexon Lumba. Dalam sambutannya, Alexon Lumba menekankan pentingnya peran Kepala Desa sebagai lokomotif pembangunan di desa-desa.
“Desa merupakan pusat dari proses pembangunan di Kabupaten Kupang. Kepala Desa harus memegang teguh tugas dengan amanah, integritas, dan profesionalisme. Mereka harus selalu berkomitmen mendukung visi, misi, dan program Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar Lumba.
Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan, para Kepala Desa akan memiliki semangat dan energi baru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Jika desa maju, Kabupaten Kupang pasti juga akan maju,” tambahnya.
Alexon Lumba juga memberikan beberapa arahan penting kepada para Kepala Desa. Ia meminta agar anggaran pemerintah digunakan secara bijak, serta mengembangkan potensi lokal menjadi sumber ekonomi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Selain itu, Kepala Desa diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun desa lainnya.
Alexon juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peran aktif PKK Desa dalam pengambilan keputusan publik terkait kebijakan desa. Ia mengingatkan agar penyesuaian RPJM Desa dilakukan dengan baik sebagai konsekuensi dari perpanjangan masa jabatan, serta agar tidak memberhentikan aparat desa tanpa mekanisme dan aturan yang berlaku.
Usai acara pengukuhan, Alexon Lumba menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kupang. Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan strategi pencegahan dan pemberantasan stunting, rabies, dan polio di Kabupaten Kupang.
Pengukuhan ini juga dihadiri oleh Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang Sorta Lumba – Turnip, unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, beberapa pimpinan OPD, dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.(Sipers Prokopim KK/72/24/Red)