Menurut Staff Ahli Bupati Kupang, dalam menuju 100 hari kerja tersebut terdapat beberapa capaian penting. Dari 24 kecamatan di Kabupaten Kupang, sebanyak 18 desa telah berhasil terbentuk melalui mekanisme pendirian koperasi yang dilakukan melalui Musyawarah Desa. Selain itu, terdapat 3 desa yang telah berhasil verifikasi anggaran dasar, 3 desa dalam proses NPAK Akta Notaris, dan 1 desa telah memperoleh SKBH.
Majalah Suara Harapan – 100 hari kerja progres koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kupang merupakan sebuah upaya yang sangat penting dalam pengembangan koperasi di daerah tersebut.
Dibawah kepemimpinan staff ahli Bupati Kupang, dr. Robert Amaheka, Plt Disperindagkop UMKM Kabupaten Kupang, terdapat pencapaian sesuai dengan Inpres no 9 tahun 2025, edaran menteri koperasi, Arahan Gubernur NTT, dan Bupati Kupang.
Menurut Staff Ahli Bupati Kupang, dalam menuju 100 hari kerja tersebut terdapat beberapa capaian penting. Dari 24 kecamatan di Kabupaten Kupang, sebanyak 18 desa telah berhasil terbentuk melalui mekanisme pendirian koperasi yang dilakukan melalui Musyawarah Desa. Selain itu, terdapat 3 desa yang telah berhasil verifikasi anggaran dasar, 3 desa dalam proses NPAK Akta Notaris, dan 1 desa telah memperoleh SKBH.
Amaheka menambahkan melalui Whatsapp (6/5), Kabupaten Kupang telah berhasil membentuk 3 Koperasi Kredit Desa Model Pembangunan (KDKMP) yang dijadikan sebagai contoh bagi wilayah NTT maupun nasional. Salah satu contoh koperasi yang disorot adalah Koperasi Merah Putih di Penfui Timur. Dengan pencapaian ini, Kabupaten Kupang dapat dijadikan sebagai contoh dalam pengembangan koperasi di NTT bahkan tingkat nasional
Pengembangan koperasi di Kabupaten Kupang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, tetapi juga memberikan peluang bagi keberlanjutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui kerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.


































