Majalah Suara Harapan – Narasi besar tentang kedaulatan ekonomi dari pinggiran kembali berembus lewat lahirnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Gagasan ini hadir bak oase di tengah gersangnya keadilan ekonomi pedesaan, membawa misi mulia: memutus mata rantai rentenir yang sekian lama mengisap daya beli masyarakat desa. Namun, di balik optimisme yang meluap, sebuah catatan kritis membentang. Kehadiran KDMP bukan sekadar tentang regulasi di atas kertas, melainkan ujian berat bagi pertaruhan citra koperasi di tanah air.
Pakar dan praktisi koperasi, Dr. Wara Sabon Dominikus, M.Sc., memandang langkah pemerintah ini sebagai sebuah kesadaran baru yang patut diapresiasi. Koperasi, yang secara konstitusional merupakan soko guru perekonomian bangsa, sering kali dianaktirikan dalam panggung ekonomi nasional yang didominasi oleh BUMN dan sektor swasta (private sector).
Melalui KDMP, pemerintah seolah ingin mengembalikan peran penting koperasi dalam pembangunan ekonomi negara. Kita mengapresiasi hal ini sebagai bentuk kehadiran negara di desa-desa, ujar Dr. Wara Sabon, Kepada Media Suara Harapan.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan pada seremoni peluncurannya, melainkan pada tata kelola (management) di lapangan. KDMP kini memikul beban reputasi. Jika koperasi ini dikelola dengan profesional dan mendatangkan keberhasilan, maka citra koperasi di Indonesia akan melesat naik. Kepercayaan (trust) publik yang sempat pudar akan bangkit kembali, memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem koperasi yang ada.
Sebaliknya, lanjut Dr. Wara Sabon dengan nada penuh peringatan, jika pengelolaannya buruk dan gagal di tengah jalan, citra koperasi akan kian terpuruk. Dampak buruknya akan meluas hingga ke koperasi-koperasi kredit (kopdit) konvensional yang selama ini sudah mandiri dan berdarah-darah membangun kepercayaan masyarakat.
Menyikapi kekhawatiran tersebut, Gerakan Koperasi Kredit di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih berdiri sebagai mitra, bukan rival. Sepanjang Maret hingga April, dalam berbagai forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) di seluruh pelosok Indonesia, pesan yang digaungkan sangat jelas: tidak ada resistensi terhadap KDMP. Yang ada adalah tangan yang terbuka untuk berkolaborasi.
Gerakan Kopdit memiliki modal sosial dan rekam jejak (track record) yang tak main-main lebih dari 50 tahun mengakar di tengah masyarakat. Mereka memiliki infrastruktur, fasilitas pelatihan, hingga fasilitator yang andal.
Kami memiliki fasilitas dan sumber daya yang siap. Kami menawarkan kolaborasi untuk penguatan kapasitas, baik pengetahuan maupun keterampilan bagi para pengurus, pengawas, dan pengelola KDMP. Kami siap mendukung pemerintah demi memastikan KDMP dikelola dengan baik dan berhasil, tegas Dr. Wara Sabon.
Di balik komitmen kolaborasi tersebut, terdapat satu lampu kuning yang ditekankan kepada pemerintah, khususnya Dinas Koperasi Provinsi NTT. Peringatan ini berkaitan dengan rencana pembukaan unit simpan pinjam oleh KDMP di wilayah desa.
Saat ini, di NTT saja, terdapat sekitar 137 Kopdit dengan total anggota mencapai 1,5 juta jiwa. Artinya, sebagian besar masyarakat desa yang menjadi target KDMP sebenarnya sudah menjadi anggota aktif kopdit.
Jika KDMP memaksakan diri membuka unit simpan pinjam tanpa pemetaan yang matang, dikhawatirkan akan terjadi fenomena anggota ganda yang berujung pada kredit macet di kedua belah pihak.
Kami sudah menyampaikan ke Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT sejak tahun lalu. Untuk urusan simpan pinjam, kalau bisa percayakan saja kepada kopdit-kopdit yang sudah ada di desa tersebut agar tidak mengganggu roda usaha mikro yang sedang berjalan. Jangan sampai terjadi persoalan di mana anggota meminjam di dua tempat sekaligus, lalu macet, dan akhirnya merusak keduanya, urai Dr. Wara Sabon.
Sebagai gantinya, Gerakan Kopdit mendorong KDMP untuk berfokus penuh pada pengembangan sektor riil di pedesaan sebuah wilayah yang selama ini belum tergarap optimal oleh kopdit konvensional. Di sektor riil inilah, KDMP bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa yang sesungguhnya. Sebaliknya, Gerakan Kopdit pun tidak menutup diri untuk belajar dari tata kelola sektor riil yang nantinya dikembangkan oleh negara melalui KDMP.

































