Majalah Suara Harapan – Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Hilda Manafe, membela ribuan kepala desa (Kades) yang terancam sanksi hingga kriminalisasi akibat kebijakan pemerintah pusat terkait pelaporan Dana Desa. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Wakil Kepala BPKP di Gedung DPD RI, Jakarta.
Hilda menyoroti hangusnya Dana Desa sebesar Rp383 miliar yang seharusnya diterima oleh 2.123 desa di NTT.
Ia menilai kondisi tersebut tidak adil, karena banyak desa berada di wilayah blank spot tanpa akses internet, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pelaporan digital sesuai aturan.
Selain itu, para kepala desa kini menghadapi dilema hukum. Mereka harus membayar kewajiban seperti honor pekerja dan program sosial dari tahun sebelumnya, namun dilarang menggunakan Dana Desa tahun 2026 untuk menutup kebutuhan tersebut. Jika tetap dibayarkan, mereka berisiko tersandung masalah hukum.
DPD RI mendesak BPKP dan Kementerian Keuangan untuk segera memberikan solusi dan perlindungan hukum bagi para kepala desa.
Sementara itu, pihak BPKP menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Keuangan guna mencari langkah kebijakan yang tepat.
Source:rakyatntt.id


































