Majalah Suara Harapan – Dilansir dari Timortuday. Com, Bappenda Kabupaten Kupang mengungkapkan bahwa PT Bhakti Alam Indonesia Timur (BAIT) memiliki kewajiban membayar pendapatan negara dan daerah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 128 dan 129. Kewajiban tersebut meliputi ¹:
- Pendapatan Negara:
- Penerimaan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
- Penerimaan bea-cukai sesuai ketentuan perundangan-undangan
- Penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi, dan kompensasi data informasi
- Pendapatan Daerah:
- Pajak daerah
- Retribusi daerah
- Iuran pertambangan rakyat
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Selain itu, PT BAIT juga wajib membayar royalti kepada pemerintah pusat dan daerah sebesar:
- 4% kepada pemerintah pusat
- 6% kepada pemerintah daerah, yang terdiri dari:
- 1,5% untuk pemerintah daerah provinsi
- 2,5% untuk pemerintah kabupaten/kota sebagai daerah asal
- 2% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang sama
Namun, Bappenda Kabupaten Kupang tidak memiliki data produksi dan volume produksi PT BAIT sehingga tidak mengetahui besaran pasti hak daerah yang harus diterima, ungkap Sekretaris Bappenda Kupang, Alfons Ganggas, Jumat, 20 Juni 2025 kepada Media Timor Tuday.


































