OELAMASI, SH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Pengumuman yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan nomor 116/PL.02.2.Pu/5301/2024 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.
Menurut pengumuman tersebut, pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Calon dapat mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Kupang dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada dua hari pertama, dan hingga pukul 23.59 WITA pada hari terakhir.
KPU Kabupaten Kupang menetapkan syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon sebesar 15.947 suara.
Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk batas usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta berbagai persyaratan administratif dan hukum lainnya.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, KPU Kabupaten Kupang menyediakan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik peserta pemilu. Partai politik diminta untuk menunjuk admin Silon dan petugas penghubung serta mengajukan permohonan pembukaan akses sistem.
KPU Kabupaten Kupang juga membuka layanan helpdesk untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon.
Para pihak dapat menghubungi KPU melalui email tekniskpukupang@gmail.com atau WhatsApp 081339485598 (Samsul Gole), 082145280875 (Sri Alam R. Sychbutuh) 081803616212 (Rena Oktari), atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kupang di Jalan Timor Raya, KM.36-Oelamasi. (*)